Suara.com - Pelat nomor digunakan sebagai nomor identitas kendaraan. Biasanya pelat nomor ini terdiri dari angka dan huruf.
Namun, tak sedikit dari pemotor justru memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas.
Seperti halnya yang terlihat dalam unggahan akun Instagram @wargabanua satu ini. Dalam unggahannya terlihat seorang pemotor melakukan modifikasi pelat nomor.
Pelat nomor tersebut tidak ditemukan tulisan angka, hanya huruf saja. Tertulis dalam pelat nomor tersebut "Males Keridit".
Baca Juga: Ngilu! Detik-detik Pria Main Perosotan Bikin Wanita Ini Kesal Bukan Main
Tak diketahui secara jelas maksud dari pemasangan pelat nomor unik di sepeda motor tersebut. Hal ini pun kemudian viral di media sosial dan mendapat tanggapan dari warganet.
"Kreatif tpi tidak untuk dicontoh." tulis @muh_maturidi.
"ditilang polisi jgn amuk mang lah." cuit @ryan.af84.
Ccara ini memang bisa masuk dalam kategori pelanggaran jika pengendaranya terjaring razia lalu lintas.
Aturan larangan penggunaan pelat nomor modifikasi pun sudah tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
Baca Juga: Potret Pesepeda Bawa Keranjang Ugal-ugalan di Jalan, Serasa Pembalap
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu." isi dari aturan tersebut.