Viral Razia Kendaraan: Motor Disabet Rotan, Knalpot Digeprek Pakai Martil

Senin, 04 Januari 2021 | 17:54 WIB
Viral Razia Kendaraan: Motor Disabet Rotan, Knalpot Digeprek Pakai Martil
Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya beberapa video yang memperlihatkan suasana razia motor yang diduga terjadi di sebuah ruas jalan menuju Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Dalam beberapa video yang beredar, terlihat beberapa momen saat para pengendara yang terciduk tengah mendapat hukuman di tempat agar mendapat efek jera.

Hukumannya pun beragam, ada yang disuruh untuk mendengarkan berisiknya suara knalpot, hingga ada yang disuruh untuk mencopot knalpot di lokasi saat ia terjaring.

Beberapa video juga memperlihatkan adanya beberapa warga yang ikut turun tangan untuk merusak knalpot bising tersebut.

Baca Juga: Saklar Kotor Penyebab Lampu Sepeda Motor Tak Bersinar

Walau sudah ada aturannya, akan tetapi ada saja yang orang yang menentang adanya penertiban tersebut.

Bahkan, salah seorang warganet sempat mencoba untuk mengulik identitas salah satu warga yang juga ikut merusak knalpot.

Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)
Razia motor picu perdebatan warganet. (Facebook)

*Untuk menuju postingan terkait, klik di sini.

Postingan di atas rupanya juga memicu pro dan kontra. Beberapa dari warganet lain menuliskan bahwa mereka tetap berpegang pada aturan yang berlaku, sementara yang lain mendukung adanya modifikasi knalpot bising. Berikut beberapa komentarnya.

"Apakah bagi pengguna herly devidson sama sepeeti itu...?" tulis Heryanto Si**.

Baca Juga: Lampu Sepeda Motor Kurang Terang? Coba Cari Penyebabnya di Daftar Ini

"Kasian jadi kambing hitam, krna banyak yg suka knalpot brisik, jadi merasa benar," tulis Aw**.

"Di stop terus di tilang atau ngga motor laga di angkut bawa Polres setempat dan copot di Polres apa ngga bisa . Itu lgs di pukul di getok ngga ada omongan apa himbauwan," kata Den**.

Perihal kebisingan knalpot ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Belum lagi aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran, yang mana terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Mereka yang kepergok melanggar bisa diancam secara pidana dengan hukuman berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI