Menurut PKJI 2014, bahu jalan yaitu bagian di samping jalur jalan yang didesain sebagai ruang untuk kendaraan yang berhenti sementara dan dapat digunakan oleh kendaraan lambat, namun bukan untuk pejalan kaki.
Menurut Sukirman (1994), bahu jalan adalah jalur yang terletak berdampingan dengan jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai:
- Ruangan tempat berhenti sementara
- Ruangan untuk menghindarkan diri dari saat-saat darurat untuk mencegah kecelakaan
- Memberikan kelegaan pengemudi
- Memberikan sokongan pada konstruksi perkerasan jalan
Kereb Jalan
Menurut PKJI (2014), kereb yaitu batas yang ditinggikan berupa bahan kaku dan keras, biasanya terbuat dari beton atau batu yang terletak di antara tepi luar badan jalan dan trotoar. Menurut Sukirman (1994), kereb adalah penonjolan atau peninggian tepi perkerasan dan bahu jalan, yang terutama dimaksudkan untuk keperluan drainase dan mencegah keluarnya kendaraan dari tepi perkerasan serta memberikan ketegasan tepi perkerasan.
Menurut PKJI (2014), median merupakan bangunan yang terletak dalam ruang jalan yang berfungsi memisahkan arah arus lalu lintas yang berlawanan. Menurut Sukirman (1994), secara garis besar fungsi median jalan adalah:
- Menyediakan daerah netral yang cukup lebar bagi pengemudi dalam mengontrol kendaraan pada saat darurat
- Menyediakan jarak yang cukup untuk mengurangi kesilauan terhadap lampu besar dari kendaraan yang berlawanan arah
- Menambah rasa kelegaan, kenyamanan, dan keindahan bagi pengemudi
- Mengamankan kebebasan samping tiap arah lalu lintas
Simpang Jalan
Menurut Oglesby dan Hick (1993), definisi simpang adalah suatu daerah umum di mana dua ruas jalan atau lebih bergabung atau berpotongan, termasuk fasilitas yang ada di sekitar jalan untuk pergerakan lalu lintas dalam daerah tersebut. Simpang merupakan yang terpenting dari jalan perkotaan, sebab sebagian besar [terkait] efisiensi keamanan, kecepatan, biaya operasional dan kapasitas lalu lintas.
Simpang diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
Baca Juga: Cerita Tol Jagorawi, Jalan Bebas Hambatan Pertama di Indonesia
- Simpang Bersinyal (Simpang APILL), yaitu simpang yang dikendalikan oleh sinyal lalu lintas. Sinyal lalu lintas adalah semua peralatan pengatur lalu lintas yang menggunakan tenaga listrik, rambu dan marka jalan untuk mengarahkan atau memperingatkan pengendara kendaraan bermotor, pengendara sepeda atau pejalan kaki (Oglesby dan Hick, 1993).
- Simpang Tak Bersinyal, menurut MKJI 1997, merupakan salah satu jenis persimpangan yang merupakan pertemuan dua atau lebih ruas jalan sebidang yang tidak diatur oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Menurut Wohl dan Martin (1967), simpang tak bersinyal terbagi atas tiga tipe yaitu: