Suara.com - Jalan termasuk jalan raya sebagai prasarana transportasi dan perhubungan memiliki fungsi vital sekali dalam peradaban modern. Apalagi di perkotaan, semua orang mungkin hampir setiap hari menggunakan jalan untuk bergerak atau berpindah tempat dari satu titik ke titik lain.
Namun, sudah tahu dan pahamkah Anda dengan bagian-bagian jalan, beserta pengertian, fungsi, kriteria maupun pembagian jenisnya? Jika belum, silakan simak paparan berikut!
Ruas Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Baca Juga: Cerita Tol Jagorawi, Jalan Bebas Hambatan Pertama di Indonesia
Dalam buku Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2014, berbagai tipe jalan akan menunjukkan kinerja berbeda pada pembebanan lalu lintas tertentu. Misalnya jalan terbagi dan jalan tak terbagi.
Segmen jalan perkotaan sendiri melingkupi empat tipe jalan, yaitu: jalan sedang tipe 2/2TT, jalan raya tipe 4/2T, jalan raya tipe 6/2T, jalan satu-arah tipe 1/1, 2/1, dan 3/1.
Lajur Lalu Lintas
Lajur lalu lintas adalah bagian jalan yang didesain khusus untuk kendaraan bermotor bergerak. Mengutip buku Dasar-dasar Geometrik Jalan (Sukirman, 1994), lajur lalu lintas adalah keseluruhan bagian perkerasan jalan yang diperuntukkan untuk lalu lintas kendaraan.
Besarnya lebar lajur lalu lintas hanya dapat ditentukan dengan pengamatan langsung di lapangan. Kecepatan arus bebas dan kapasitas akan meningkat dengan bertambahnya lebar lajur lalu lintas, dan jumlah lajur lalu lintas yang dibutuhkan sangat bergantung pada volume lalu lintas yang akan menggunakan jalan tersebut dan tingkat pelayanan jalan yang diharapkan.
Baca Juga: Jalur Alternatif di Bawah Kolong Jalan Tol Jagorawi
Menurut PKJI 2014, bahu jalan yaitu bagian di samping jalur jalan yang didesain sebagai ruang untuk kendaraan yang berhenti sementara dan dapat digunakan oleh kendaraan lambat, namun bukan untuk pejalan kaki.
Menurut Sukirman (1994), bahu jalan adalah jalur yang terletak berdampingan dengan jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai:
- Ruangan tempat berhenti sementara
- Ruangan untuk menghindarkan diri dari saat-saat darurat untuk mencegah kecelakaan
- Memberikan kelegaan pengemudi
- Memberikan sokongan pada konstruksi perkerasan jalan
Kereb Jalan
Menurut PKJI (2014), kereb yaitu batas yang ditinggikan berupa bahan kaku dan keras, biasanya terbuat dari beton atau batu yang terletak di antara tepi luar badan jalan dan trotoar. Menurut Sukirman (1994), kereb adalah penonjolan atau peninggian tepi perkerasan dan bahu jalan, yang terutama dimaksudkan untuk keperluan drainase dan mencegah keluarnya kendaraan dari tepi perkerasan serta memberikan ketegasan tepi perkerasan.
Menurut PKJI (2014), median merupakan bangunan yang terletak dalam ruang jalan yang berfungsi memisahkan arah arus lalu lintas yang berlawanan. Menurut Sukirman (1994), secara garis besar fungsi median jalan adalah:
- Menyediakan daerah netral yang cukup lebar bagi pengemudi dalam mengontrol kendaraan pada saat darurat
- Menyediakan jarak yang cukup untuk mengurangi kesilauan terhadap lampu besar dari kendaraan yang berlawanan arah
- Menambah rasa kelegaan, kenyamanan, dan keindahan bagi pengemudi
- Mengamankan kebebasan samping tiap arah lalu lintas
Simpang Jalan
Menurut Oglesby dan Hick (1993), definisi simpang adalah suatu daerah umum di mana dua ruas jalan atau lebih bergabung atau berpotongan, termasuk fasilitas yang ada di sekitar jalan untuk pergerakan lalu lintas dalam daerah tersebut. Simpang merupakan yang terpenting dari jalan perkotaan, sebab sebagian besar [terkait] efisiensi keamanan, kecepatan, biaya operasional dan kapasitas lalu lintas.
Simpang diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
- Simpang Bersinyal (Simpang APILL), yaitu simpang yang dikendalikan oleh sinyal lalu lintas. Sinyal lalu lintas adalah semua peralatan pengatur lalu lintas yang menggunakan tenaga listrik, rambu dan marka jalan untuk mengarahkan atau memperingatkan pengendara kendaraan bermotor, pengendara sepeda atau pejalan kaki (Oglesby dan Hick, 1993).
- Simpang Tak Bersinyal, menurut MKJI 1997, merupakan salah satu jenis persimpangan yang merupakan pertemuan dua atau lebih ruas jalan sebidang yang tidak diatur oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Menurut Wohl dan Martin (1967), simpang tak bersinyal terbagi atas tiga tipe yaitu:
- Simpang tanpa pengontrol. Pada simpang ini tidak terdapat hak untuk member jalan (right of way) terlebih dahulu yang diberikan pada suatu jalan dari simpang tersebut. Biasanya simpang ini cocok pada simpang yang memiliki volume arus lalu lintas rendah.
- Simpang dengan prioritas. Simpang dengan prioritas memberikan hak yang lebih kepada suatu jalan yang spesifik. Bentuk operasi ini dilakukan pada simpang dengan volume yang berbeda, dan pendekatan jalan yang mempunyai volume arus lalu lintas yang lebih rendah sebaiknya dipasang rambu stop.
- Simpang dengan pembagian ruang. Bentuk simpang dengan pembagian ruang dimaksudkan untuk memungkinkan pembagian prioritas yang sama dan gerakan yang menerus bagi semua arus kendaraan simpang.
(Sumber tulisan disadur dari buku "Jalan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke" yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR)