Suara.com - Jalan termasuk jalan raya sebagai prasarana transportasi dan perhubungan memiliki fungsi vital sekali dalam peradaban modern. Apalagi di perkotaan, semua orang mungkin hampir setiap hari menggunakan jalan untuk bergerak atau berpindah tempat dari satu titik ke titik lain.
Namun, sudah tahu dan pahamkah Anda dengan bagian-bagian jalan, beserta pengertian, fungsi, kriteria maupun pembagian jenisnya? Jika belum, silakan simak paparan berikut!
Ruas Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Dalam buku Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2014, berbagai tipe jalan akan menunjukkan kinerja berbeda pada pembebanan lalu lintas tertentu. Misalnya jalan terbagi dan jalan tak terbagi.
Segmen jalan perkotaan sendiri melingkupi empat tipe jalan, yaitu: jalan sedang tipe 2/2TT, jalan raya tipe 4/2T, jalan raya tipe 6/2T, jalan satu-arah tipe 1/1, 2/1, dan 3/1.
Lajur Lalu Lintas
Lajur lalu lintas adalah bagian jalan yang didesain khusus untuk kendaraan bermotor bergerak. Mengutip buku Dasar-dasar Geometrik Jalan (Sukirman, 1994), lajur lalu lintas adalah keseluruhan bagian perkerasan jalan yang diperuntukkan untuk lalu lintas kendaraan.
Besarnya lebar lajur lalu lintas hanya dapat ditentukan dengan pengamatan langsung di lapangan. Kecepatan arus bebas dan kapasitas akan meningkat dengan bertambahnya lebar lajur lalu lintas, dan jumlah lajur lalu lintas yang dibutuhkan sangat bergantung pada volume lalu lintas yang akan menggunakan jalan tersebut dan tingkat pelayanan jalan yang diharapkan.
Baca Juga: Cerita Tol Jagorawi, Jalan Bebas Hambatan Pertama di Indonesia