Suara.com - Polisi tidur atau kerennya disebut speed bump adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan. Bisa pula dalam kondisi tertentu menggunakan material serupa karet ditambah peninggi melintang di lintasan jalan. Keberadaannya ada di berbagai lokasi, mulai jalan umum, kompleks permukiman, jalan-jalan kecil, tempat ibadah, dan sebagainya. Dengan makna senada: kurangi kecepatan. Dan untuk pembuatannya, perlu rujukan peraturan.
Meskipun kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump ini memang dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.
Jika diperhatikan, jenis pembatas jalan ini cukup beragam mulai dari bentuk, warna, dan ukurannya. Pembuatannya juga tidak asal-asalan, bahkan ada aturan yang mengatur hal ini.
Peraturan pembuatan polisi tidur ini menggunakan rujukan Peraturan Menteri Perhubungan RI tahun 2018, Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Baca Juga: Kaleidoskop Oto: Hiburan Edukatif Carmaker Bagi Anak - Remaja saat Pandemi
Sesuai izin dan aturan yang berlaku, marka jalan ini terdapat tiga jenis dengan fungsi-fungsi yang berbeda.
Mengutip Suzuki Indonesia, pengertian ketiganya adalah sebagai berikut, tiga macam polisi tidur di Tanah Air:
Speed bump
- Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 km per jam.
- Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.
- Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya dicat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.
Speed Hump
- Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 km per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.
- Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.
- Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan di atas adalah dicat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.
Speed Table
Baca Juga: Kaleidoskop Oto: Autoseleb yang Berpulang pada 2020
- Speed Table dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.
- Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm.
- Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.
- Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara beton K-300. Yaitu material untuk kolom, balok, pelat, dinding dan pekerjaan beton.