Suara.com - Kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor mesti dibayarkan pajak tahunnya. Terkadang bikin kaget karena nilainya lebih tinggi. Itulah yang disebut sebagai pajak progresif. Yaitu terjadi pada pembelian dengan pihak lain secara second hand atau dalam bentuk bekas dan pemilik pertama belum melakukan balik nama.
Nah, pihak pemilik lama sebenarnya bisa melakukan blokir jika tidak ingin pemilik baru terkena pajak progresif. Namun salah satu cara yang digunakan pada zaman old adalah si pemilik baru meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kini, usah ruwet dengan pinjam-meminjam ini, karena takutnya KTP berpotensi disalahgunakan pula. Telah ada cara blokir online agar sepeda motor yang sudah dijual agar tidak dikenai pajak progresif.
Khususnya bagi warga DKI Jakarta, dipetik dari laman Instagram Humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id
Baca Juga: Lampu Motor Berembun di Musim Hujan, Begini Cara Mengatasinya
Lantas menyiapkan dokumen yang harus diupload, yaitu:
- Foto copy KTP pemilik kendaraan
- Surat Kuasa bermaterai cukup dan Fotocopy KTP (jika dikuasakan)
- Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
- Fotocopy STNK / BPKB (jika ada)
- Fotocopy Kartu Keluarga/KK
- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
Manfaatkanlah kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat ini. Pemohon selanjutnya hanya tinggal menunggu verifikasi persetujuan dari Kantor Samsat.
Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi menggunakan KTP pemilik lama. Sebab, datanya sudah terekam secara otomatis di Samsat.