Suara.com - Pemerintah India dalam waktu dekat akan melarang mobil-mobil tanpa airbag di kursi depan untuk dijual di negara tersebut, demikian diwartakan Times of India pekan ini.
Kementerian Transportasi India diperkirakan mulai tahun depan akan mewajibkan setiap mobil yang dijual di negara itu memiliki dua airbag di baris kursi depan.
Sebelumnya pada 2019, pemerintah India sudah mewajibkan semua mobil yang dijual di negara itu memiliki airbag untuk pengemudi. Tahun depan, yang akan ditambah adalah airbag untuk penumpang di kursi depan.
Lalu bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia, fitur airbag belum menjadi aturan wajib, meski sejak beberapa tahun lalu sudah muncul berbagai wacana untuk menjadikan fitur keselamatan tersebut sebagai komponen wajib.
Baca Juga: Canggih! Ducati Punya Jaket yang Bisa Keluarkan Airbag, Ini Dia Bentuknya
Meski dinilai penting, pabrikan kendaraan dinilai keberatan jika airbag dijadikan fitur wajib karena bisa membuat harga jual mobil naik drastis.
Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, airbag tidak termasuk dalam persyaratan. Pengujian Tipe merupakan salah satu syarat sebelum mobil bisa diproduksi secara massal.
Dalam Pasal 52 ayat 7 belum disebutkan airbag sebagai salah satu komponen wajib mobil. Di sana cuma ada kerangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, lebar jarak, berat kendaraan bermotor, sumbu dan roda, tipe dan jumlah klakson, serta JBB dan JBKB.