Bangga dengan pembelian kendaraan yang dilakukan secara kontan tentu sah-sah saja. Kendati demikian, alangkah baiknya jika hal tersebut diikuti dengan ketaatan berlalu lintas.
Menurut UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa plat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Kendaraan TNKB-nya tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.