Plat Nomor Nyeleneh Ini Bikin Orang yang Kredit Motor Jadi Sensi, Kok Bisa?

Sabtu, 26 Desember 2020 | 12:53 WIB
Plat Nomor Nyeleneh Ini Bikin Orang yang Kredit Motor Jadi Sensi, Kok Bisa?
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bangga dengan pembelian kendaraan yang dilakukan secara kontan tentu sah-sah saja. Kendati demikian, alangkah baiknya jika hal tersebut diikuti dengan ketaatan berlalu lintas.

Menurut UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa plat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Kendaraan TNKB-nya tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI