Libur Nataru Pakai Mobil Pribadi? Tak Wajib Rapid Test Antigen, Cuma ...

Rabu, 23 Desember 2020 | 17:52 WIB
Libur Nataru Pakai Mobil Pribadi? Tak Wajib Rapid Test Antigen, Cuma ...
Tol Jakarta-Cikampek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebagai ilustrasi lalu lintas Libur Nataru [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE ini merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diumumkan pada 20 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru," jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (21/12), dikutip dari laman Kementerian Perhubungan.

Jika sebelumnya ramai diberitakan ada kewajiban melakukan rapid test antigen, kini disebutkan kalau dalam melakukan perjalanan darat menggunakan mobil pribadi, rapid test antigen tidak wajib. Rapid test antigen hanya bersifat imbauan, warga yang berlibur dan melakukan perjalanan bisa melakukan rapid test antibodi.

Baca Juga: Dorong Populasi Mobil Listrik, Pemerintah Thailand Kerek Pajak Mobil Bensin

Kondisi lalu lintas arah menuju Jakarta dan Puncak Bogor mengalami kepadatan, Sabtu (31/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Kondisi lalu lintas arah menuju Jakarta dan Puncak Bogor mengalami kepadatan. Sebagai ilustrasi macet di tol saat akhir pekan, belum memasuki libur Nasional [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Hal ini termuat dalam poin e dan f surat edaran itu:

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.

f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Meski tidak ada kewajiban rapid test antigen, namun nantinya ada random cek sampling yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah. Kegiatan akan berlangsung di lokasi-lokasi yang ditentukan.

"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan," demikian tutup Adita Irawati.

Baca Juga: Fitur Perintah Suara Jadi Teknologi Masa Depan Mobil Modern

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI