Dorong Populasi Mobil Listrik, Pemerintah Thailand Kerek Pajak Mobil Bensin

Rabu, 23 Desember 2020 | 11:25 WIB
Dorong Populasi Mobil Listrik, Pemerintah Thailand Kerek Pajak Mobil Bensin
Bangkok Motor Show 2018. Sebagai ilustrasi event otomotif di luar masa pandemi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Thailand terlihat sangat serius untuk mendorong populasi mobil listrik di negaranya. Salah satunya, dengan cara mengerek atau menaikkan pajak mobil berbahan bakar bensin.

Cara ini dilakukan untuk mengatur skema perpajakan kendaraan agar masyarakat terdorong untuk beralih ke mobil listrik.

Menurut Bangkok Post, Pemerintah Thailand akan menaikkan pajak kendaraan konvensional lebih tinggi. Sedangkan untuk pajak kendaraan listrik dibuat lebih rendah.

Namun, General Manager for External and Government Affairs Nissan Motor Thailand, Atthawit Techawiboonwong, menilai skema perpajakan ini tidaklah cukup.

MG HS diapit dua orang model dalam sebuah pameran otomotif di Bangkok, Thailand pada 15 Juli 2020. [Shutterstock]
Pameran otomotif di Bangkok, Thailand pada 15 Juli 2020, lengkap dengan masker dan face shield [Shutterstock]

"Kami harus mempertimbangkan berbagai faktor mulai permintaan dan harga hingga outlet pengisian kendaraan listrik. Jika pembeli tidak siap, kami tidak bisa menjual mobilnya. Jadi menaikkan pajak saja tidak cukup," ujar Atthawit Techawiboonwong.

Baca Juga: CEO Toyota: Mobil Listrik Bisa Jadi Pamungkas Aktivitas Carmaker

Dikabarkan pemerintah Thailand sedang mencoba menjadwalkan pembahasan mengenai skema pajak baru kendaraan. Rencana ini juga tidak lepas dari skema yang berlaku sekarang, akan berakhir pada 2025. Apabila disepakati, Kementerian Keuangan bisa mengimplementasikan rencana tersebut pada 2026.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Thailand, Suriya Jungrungreangki, sedang merencanakan skema tukar tambah mobil baru. Cara ini berguna untuk merangsang penjualan mobil pasca diterpa pandemi.

Masyarakat yang akan melakukan tukar tambah bisa memanfaatkan insentif senilai 100 ribu baht atau senilai Rp46 juta. Insentif ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurangi pajak kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI