Suara.com - Biasanya orang membeli mobil dalam keadaan mulus dan tidak ada lecet. Namun beberapa orang ada yang justru memilih membeli mobil yang sudah tak layak pakai.
Bahkan ada juga dari mereka yang membeli mobil bekas uji tabrak. Seperti dilansir dari The Drive, dua unit mobil bekas uji tabrak dilelang.
Mobil tersebut berupa Ford Mustang lansiran tahun 2018 dengan satu berwarna kuning dan satu berwarna merah.
Kedua unit mobil ini merupaka bekas uji tabrak yang biasa dilakukan oleh The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
Baca Juga: Selama 20 Tahun, Volvo Hancurkan 1 Mobil Setiap Hari
Mobil ini dilelang dan ternyata harganya cukup lumayan. Ford Mustang warna merah mencapai harga tertinggi di 1,247 ribu Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 17,6 juta.
Harga tersebut bila disejajarkan dengan harga motor di Indonesia bisa mendapatkan Honda BeAT.
Sedangkan Ford Mustang warna kuning tercatat di harga tertinggi 2,469 ribu Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 34 juta.
Ternyata para peminat mobil bekas ini sengaja membeli mobil ini lantaran melihat suku cadang yang masih bisa dipakai atau dijual kembali.
Ternyata di luar sana juga kerap mencari barang rongsok ya!
Baca Juga: Viral Helm yang Dibeli Ussy Sulistiawaty Bikin Melongo, Setara 1 Unit Motor