Menhub Gunakan Mobil Listrik Hyundai Ioniq Sebagai Kendaraan Dinas

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2020 | 05:45 WIB
Menhub Gunakan Mobil Listrik Hyundai Ioniq Sebagai Kendaraan Dinas
Mobil listrik Hyundai Ioniq menjadi kendaraan dinas Menhub Budi Karya Sumadi dengan nomor polisi RI 35. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menggunakan mobil listrik Hyundai Ioniq sebagai kendaraan dinas. Sedan berwarna putih itu pada Rabu (16/12/2020) diperkenalkan lengkap dengan nomor polisi RI 35.

“Saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik bisa terwujud hari ini,” demikian disampaikan Menhub Budi Karya, di Stasiun Gambir, Jakarta.

Penggunaan Hyundai Ioniq sebagai mobil dinas Menhub sesuai dengan janji kementerian untuk menjadi pelopor pengguna kendaraan dinas tenaga listrik di Tanah Air.

Menhub mengatakan kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.

Baca Juga: Kemenhub Pelopori Penggunaan Kendaraan Dinas Tenaga Listrik

Menhub mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Menhub mengajak instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti angkutan sewa khusus dan Bus Rapid Transit (BRT).

Pada 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para pejabat eselon I dan II. Sejak 2019, Kemenhub juga telah menggunakan sebanyak 6 motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional Direktorat Jendral Perhubungan Darat. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI