Wajib Tahu, Ini Jenis-jenis dan Pembagian Kategori Jalan di Indonesia

Rabu, 16 Desember 2020 | 17:17 WIB
Wajib Tahu, Ini Jenis-jenis dan Pembagian Kategori Jalan di Indonesia
Ilustrasi. Suasana siang hari saat sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta. [Oke Atmaja / Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jalan sebagai prasarana transportasi telah banyak berkembang di Indonesia. Pada masa klasik, kerajaan-kerajaan besar tertua di Nusantara seperti Kutai, Sriwijaya, dan Majapahit belum terlalu mengembangkan pembangunan jalan dan masih berupa jalan setapak dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan. Karenanya, kerajaan lebih mengutamakan mengembangkan teknologi pelayaran dibandingkan jalan darat.

Beranjak pada masa kolonial, akhirnya dibangun jalan raya hingga telah mencapai panjang lebih dari 1.000 km dari Anyer sampai Panarukan di era Hindia Belanda. Sejak saat itu, pembangunan jalan raya semakin modern dengan adanya Jalan Raya Pos pada periode kolonial.

Kemudian pada masa kemerdekaan, jalan raya secara resmi berada di bawah tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum. Lalu memasuki masa pemerintahan Orde Baru, Indonesia pun telah berhasil menerapkan sistem pengoperasian jalan raya dengan konsep jalan tol.

Saat ini, jalan-jalan di Indonesia pun telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004. Menurut buku berjudul "Jalan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke" yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, terdapat tiga jenis jalan di Indonesia:

Baca Juga: Dari Bung Karno sampai Jokowi, Rekam Jejak Pembangunan Jalan Tol Indonesia

1. Jalan Umum

Sesuai namanya, jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Dalam pasal 8 UU 38 Tahun 2004 yang mengatur soal itu, disebutkan bahwa menurut fungsinya, jalan umum dikelompokkan kembali ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama. Umumnya, jalan ini digunakan untuk perjalanan jarak jauh dengan kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

Sementara jalan kolektor merupakan jalan umum yang melayani angkutan pengumpul dengan perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

Untuk jalan lokal, jalan ini merupakan jalan umum yang melayani angkutan setempat dengan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Sedangkan jalan lingkungan hampir sama dengan jalan lokal yang juga memiliki kecepatan rata-rata rendah dan perjalanan jarak dekat, namun melayani angkutan lingkungan.

Baca Juga: Sejarah Menarik Jalan Raya Pantura yang Tak Banyak Diketahui

Di sisi lain, jika dilihat menurut statusnya, jalan umum kembali dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pengelompokkan tersebut tergantung pada besarnya wilayah yang saling menghubungkan.

2. Jalan Tol

Jalan tol pada dasarnya merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan termasuk ke dalam jalan nasional di mana penggunanya diwajibkan membayar tol.

Jalan tol dibangun untuk memperlancar lalu lintas di daerah berkembang demi meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jalan tol juga dapat meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.

Uang yang dibayar oleh pengguna akan digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan jalan, dan pengembangan jalan tol.

3. Jalan Khusus

Terakhir, jalan khusus merupakan jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat, untuk kepentingan sendiri.

Beberapa undang-undang tentang jalan juga bercabang sesuai dengan klasifikasinya. Sebagai contoh, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jalan umum pun dapat dikelompokkan berdasarkan sistem, fungsi, status, dan kelas, di mana dalam dalam UU tersebut klasifikasi kelas dibagi kembali menjadi empat kelas.

Keempat pembagian itu mencakup jalan kelas I yang merupakan jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, panjang tidak lebih dari 18.000 milimeter, dan muatan sumbu seberat 10 ton.

Kemudian jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, panjang 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu seberat delapan ton.

Sementara jalan kelas III mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan berukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, panjang 9.000 milimeter, tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu delapan ton.

Klasifikasi kelas terakhir adalah jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, panjang 18.000 milimeter, tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu seberat 10 ton.

Pembagian jenis jalan dan kelas-kelasnya ini dilakukan karena semakin banyaknya kepemilikan kendaraan bermotor sejak era kolonial hingga era modern saat ini.

(Sumber tulisan disadur dari buku "Jalan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke" yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI