Suara.com - DFSK Indonesia akhirnya memberikan jawaban, terkait gugatan konsumen yang menilai Glory 580 tidak bertenaga saat jalanan menanjak. Melalui keterangan resmi yang dikeluarkan perusahaan, pabrikan mobil asal China ini menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik melalui jalur hukum.
“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.
Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.
Namun, DFSK sebagai perusahaan yang berada di Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses berlaku.
Baca Juga: Perlu Mobil Ambulans? Ini Versi DFSK Gelora serta Daftar Harga
“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Achmad Rofiqi.
Sebelumnya, konsumen DFSK Glory 580 mengeluh mobilnya tidak bisa menanjak. Sebanyak tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 itu menggugat DFSK Indonesia dan enam pihak lainnya, selaku dealer dan bengkel resmi DFSK karena masalah ini.
Salah satu konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang menggugat itu mengaku pernah mengalami kejadian tidak mengenakkan dengan mobilnya sebanyak dua kali. Bahkan, kejadian itu cenderung memiliki risiko bahaya.