Balap Liar Tanpa Lampu, Apesnya Pemotor Ini Bikin Ngilu

Kamis, 03 Desember 2020 | 00:55 WIB
Balap Liar Tanpa Lampu, Apesnya Pemotor Ini Bikin Ngilu
Balap liar endingnya bikin ngeri. (Instagram/@cctv_monasco)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada gelaran acara balapan resmi, tentu terdapat banyak hal yang harus dipenuhi agar jalannya pertandingan berjalan aman.

Tapi tidak dengan balap liar. Belum lama ini sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan ngerinya ajang adu cepat ilegal tersebut.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @cctv_monasco, memperlihatkan terjadinya kecelakaan pada dua orang pemotor yang tengah kebut-kebutan.

Diduga kejadian tersebut berlangsung di 'monasco", sebutan jalan di sekitaran Monas yang kerap dijadikan sebagai lintasan balap ilegal.

Baca Juga: Resmi, Kini DAS Menjadi Distributor Baru Jeep di Indonesia

Balap liar endingnya bikin ngeri. (Instagram/@cctv_monasco)
Balap liar endingnya bikin ngeri. (Instagram/@cctv_monasco)

*Untuk menuju video tersebut, klik di sini.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa dua pemotor ini tengah balapan dengan kondisi motor yang jauh dari kata layak pakai, khususnnya karena absennya lampu depan, membuat motor ini sulit dilihat.

Saat hendak memasuki tikungan, kedua motor ini bersenggolan, dan salah satu dari mereka jatuh. Sementara pemotor yang lain masih bisa melenggang. Ia pun kabur.

Bikin ngeri, kecelakaan ini pun mengundang beragam respons warganet seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"An*ir udh nyenggol malah dia yg jatoh," tulis juns509__.

Baca Juga: Cerdik! Suami Pasang GPS di Motor Istri karena Curiga Selingkuh

"Gila ga pake lampu," kata harmadesbillira.

"Beban keluarga check," celetuk fadillah_iqbaal.

Secara teknis, pemotor ini sebenarnya melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.

Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI