Viral Pemobil Dianggap Lecehkan Asisten Rumah Tangga Gara-gara Parkir

Rabu, 02 Desember 2020 | 06:30 WIB
Viral Pemobil Dianggap Lecehkan Asisten Rumah Tangga Gara-gara Parkir
Ilustrasi rambu-rambu dilarang parkir.[Nissan.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seolah tak pernah habis, belum lama-lama ini pengguna media sosial disuguhi dengan video yang memperlihatkan adanya cekcok akibat pemobil yang parkir sembarangan.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ifotainment, 29 November lalu. Pada video tersebut terdapat tulisan dengan nada melecehkan yang ditulis oleh seorang pemobil.

Pada unggahan tersebut terlihat detik-detik saat pemobil ini angkat kaki usai diusir oleh asisten rumah tangga (ART). Kesal, ia pun berniat memviralkan ART ini.

"Jadi ceritanya kita mau parkir di depan rumah situ. Tapi nggak boleh dong sama ibu-ibu itu. Dia membentak-bentak kita, ternyata dia cuma pembantu doang, tapi kita dibentak-bentak nggak sopan sambil pasang gaya petentengan," tulis kubu pengguna mobil.

Baca Juga: Sempat Viral Pengemudi Avanza Ludahi Pemobil Lain, Begini Penyelesaiannya

Pemobil tak terima dimarahi saat hendak parkir di depan rumah orang. (Instagram)
Pemobil tak terima dimarahi saat hendak parkir di depan rumah orang. (Instagram)

*Untuk menuju video terkait, klik di sini.

Bukannya panen ungkapan simpati, ia malah kena sederet kritik pedas dari warganet. Selain dianggap melecehkan profesi, tindakan parkir sembarangan di depan rumah orang lain juga dianggap keliru. Berikut beberapa komentar warganet.

"Nyari orang buat bully ibu itu tapi malah dia yg dibully," kata putriprstya.

"Biarpun pembantu tapi atitude moralnya lebih baik dari situuu. Tau mana yg boleh mana yg gaboleh," ujar cahyaning21.

"Emang klo pembantu kenapa? Ampun deh orang" masih adaaa aja yg ngerendahin profesi orang lain," tulis alyghafirqa.

Baca Juga: Penuh Kontroversi, Ini Koleksi Kendaraan Nikita Mirzani

Dikutip dari Hukum Online, mengenai jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Oleh karena itu, pemilik kendaraan seharusnya meminta izin pada pemilik rumah atau tempat terkait.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan pemilik kendaraan, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, pihak yang terganggu dapat menggugat secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI