Suara.com - Ketika membeli mobil baru, beberapa produsen mobil yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi akan menawarkan perlindungan kendaraan demi kenyamanan pengendara ke depan.
Melihat banyaknya pengguna mobil yang tiap tahun semakin bertambah, pastinya asuransi akan berguna.
Di Indonesia sendiri, memang tidak ada aturan wajib mengenai penggunaan asuransi. Namun, di negara maju seperti Inggris, justru kepemilikan asuransi wajib hukumnya.
Jika tidak memiliki asuransi, siap-siap mobil yang dikendarai bakal disita oleh polisi. Seperti kisah yang dialami oleh pengemudi Renault Megane ini.
Baca Juga: Polis Dibayar Mulai Juli 2021, Begini Skenario Penyelematan Jiwasraya
Dilansir dari Carscoops, pengemudi Renault Megane ini harus mengalami nasib apes karena mobilnya disita oleh polisi.
Hal ini lantaran mobilnya saat dirazia tidak dilengkapi dengan asuransi.
Kisah ini berawal saat pengemudi tersebut nyaris menabrak mobil dinas polisi di jalan. Petugas pun dengan cepat menghentikan kendaran tersebut.
Ketika pemeriksaan, pengemudi menyebut mobilnya baru saja dibeli kurang dari 1 menit sebelum kejadian tersebut. Sayangnya, kendaraan itu tak dilengkapi dengan asuransi.
Hal ini membuat polisi menyita kendaraan tersebut.
Baca Juga: Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, PA 212 Bakal Gelar Aksi?
Memang di negara Inggris, pemilik mobil wajib melengkapi kendaraannya dengan asuransi. Jika tidak, nasib seperti pengemudi Renault Megane ini bakal terjadi.
Wah, kalau di Indonesia diterapkan, apakah setuju?