Suara.com - Saat melakukan perjalanan jauh menggunakan jalan tol, rest area pasti menjadi salah satu pilihan untuk sejenak mengistirahatkan badan. Kesempatan ini biasanya sekaligus dimanfaatkan untuk mengisi bahan bakar kendaraan.
Tapi perlu diketahui rest area sendiri dibagi menjadi dua tipe, yakni tipe A dan B. Dimana rest area tipe B tidak terdapat SPBU.
Consession Monitoring, Compliance & EHS Astra Tol Cipali, Justinus Wisnu Dewanto mengatakan, agar tidak salah saat hendak mengisi bahan bakar perhatikan rambunya.
"Yang mencirikan tipe A dan B bisa dilihat dari rambu. Dari jarak 1 KM dan 500 meter sebelum rest area ada rambu. Nah di situ bisa dilihat ada lambang SPBU keliatan atau tidak," ujar Justinus, ditulis Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Netzme Siapkan Sistem Cashless Untuk Rest Area Milik Jasa Marga
Ia menambahkan, ciri kedua yang bisa dilihat adalah dari luas area. Kalau sudah terlanjur masuk ke rest area padahal mau mengisi bahan bakar pasti bisa langsung tahu karna areanya kecil.
"Begitu sudah masuk, bisa langsung terlihat luasan rest areanya. Karena kalau dilengkapi dengan SPBU pasti luas rest area akan lebih besar," ucap Justinus.
Terakhir Justinus mengingatkan, bahwa waktu berhenti di rest area juga ada batas waktunya terutama saat libur panjang.
"Batas waktunya 30 menit untuk saat sibuk. Kalau hari biasa sesuai ketentuan maksimal 3 jam. Lewat dari situ, kita harus cek pengemudi kondisinya kenapa, ada sakit atau bagaimana," kata Justinus.
Baca Juga: Netzme Siapkan Sistem Pembayaran Digital di Rest Area Milik Jasa Marga