Adu Banteng Ambulans vs Pemotor di Persimpangan, Siapa yang Salah?

Jum'at, 27 November 2020 | 16:05 WIB
Adu Banteng Ambulans vs Pemotor di Persimpangan, Siapa yang Salah?
Adu banteng mobil ambulans vs pemotor Honda PCX di persimpangan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video menunjukkan detik-detik mobil ambulans adu banteng dengan pemotor menjadi viral di media sosial. Video ini diunggah oleh akun Instagram @informasi.terkini86.

Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Simpang Empat Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Insiden kecelakaan ini diawali saat sebuah mobil ambulans terlihat melaju terburu karena membawa pasien. Sopir mobil ambulans pun berinisiatif untuk memotong jalur menggunakan jalur dari lawan arah di sebuah persimpangan.

Di saat bersamaan, beberapa kendaraan dari arah berlawanan dengan ambulans bersiap untuk melaju karena lampu di persimpangan menunjukkan warna hijau.

Baca Juga: Heboh Pesawat Terbang Rendah di Atas Toyota Fortuner, Ini Videonya

Namun apesnya, salah seorang pengendara motor berjenis skutik Honda PCX 150 tidak sadar kalau di depannya ada sebuah mobil ambulans yang sedang melintas.

Adu banteng mobil ambulans vs pemotor Honda PCX di persimpangan (Instagram)
Adu banteng mobil ambulans vs pemotor Honda PCX di persimpangan (Instagram)

Kecelakaan pun tak terhindarkan hingga pemotor menabrak bagian depan mobil ambulans hingga terpental.

Pada video kedua, terdengar mobil ambulans tersebut melanjutkan perjalanan. Sementara, warga sekitar sibuk mengamankan pemotor yang terkapar di jalan dan membawanya ke rumah sakit. Insiden ini pun membuat warganet turut menanggapinya.

"kalau patient yg dibawa ambulan tu emergenci .ambulannya gasalah. pemotor juga ga salah . yg salah sama sama gatau kalau ada lawan." tulis @dewanntta.

"Mobil ambulan diperbolehkan melawan arah jika dalam keadaan darurat, yg salah adalah masyarakat Indonesia sendiri yg kurang paham tentang memberi jalan pada ambulan yg sedang bertugas" cuit @rezafebriyanto26.

Baca Juga: Tak Takut Kualat, Pemuda Ini Bongkar Nilai Rapor Nenek, Nyaris Merah Semua!

Sedikit informasi, ambulans yang membawa pasien menjadi kendaraan prioritas ketika melintas di jalan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 134.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI