Hari Ini Sistem Ganjil Genap Belum Diberlakukan di DKI Jakarta

Senin, 23 November 2020 | 07:30 WIB
Hari Ini Sistem Ganjil Genap Belum Diberlakukan di DKI Jakarta
Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Sebagai ilustrasi sistem ganjil genap [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Senin (23/11/2020) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Sistem ganjil genap untuk wilayah Ibu Kota Jakarta masih belum diberlakukan karena status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi diperpanjang.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap atau gage masih belum diberlakukan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB Transisi. Dasarnya adalah Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan hingga 6 Desember 2020.

Baca Juga: 15 Tahun Bersama, Ini Pelukan Emosional Valentino Rossi dengan Lin Jarvis

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020).  Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," jelas Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Bila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan berlangsung dua pekan. Namun bisa saja sewaktu-waktu akan ditarik rem darurat jika kasus penularan semakin parah.

"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," tambah Anies Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI