Suara.com - Aksi pencurian masih sering terjadi di beberapa daerah. Biasanya maling mencuri barang-barang yang cukup ringkas dan enak dibawa ketika melancarkan aksinya.
Namun hal tersebut tidak berlaku untuk pria satu ini. Seperti dilansir dari tampabay, seorang pria bernama Douglas Allen Hatley mencuri sebuah tiang listrik di jalan.
Tiang listrik tersebut ia bawa menggunakan Toyota Camry miliknya dengan mengikatkan pada bagian atap. Melihat hal tersebut, polisi setempat langsung sigap bertindak dan berhasil menangkap pria asal Califoria, Amerika Serikat tersebut.
Ketika ditanya polisi, Hatley mengaku menemukan tiang besi tersebut di pinggir jalan.
Baca Juga: Heboh! Tangkap Maling Berhadiah Jutaan, Syaratnya Ngeri
Tanpa merasa bersalah dia kemudian membawanya dengan cara mengikat ke atap mobil. Kepada polisi, Hatley mengaku akan menjual tiang lampu lalu lintas tersebut ke penadah barang bekas.
Lalu polisi kemudian menanyai pekerja perawatan yang tengah bertugas saat pria tersebut mencuri tiang listrik. Petugas tersebut mengaku kalau pria tersebut berniat untuk mencurinya.
Atas tindakannya, pencuri tersebut dikenai denda sebesar 2 ribu Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 28 jutaan.
Ada-ada aja kelakuannya nih!
Baca Juga: Maling Terekam CCTV, Diduga Nyamar Kondangan untuk Curi Kamera Fotografer