Lagi, Lampu Tembak Mobil Bikin Resah Pengendara Lain, Begini Aturannya

Kamis, 19 November 2020 | 07:20 WIB
Lagi, Lampu Tembak Mobil Bikin Resah Pengendara Lain, Begini Aturannya
Ilustrasi lampu mobil. (Carscoops)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seolah tak pernah habis, hingga saat ini ada saja orang yang nekat memodifikasi kendaraanya dengan memasang lampu belakang yang menyilaukan.

Media sosial pun kerap dihadiri potret ataupun video yang memperlihatkan ulah pengendara mobil tersebut, seperti yang satu ini.

Viral di media sosial, potret sebuah Toyota Calya yang sudah dimodifikasi sehingga terdapat lampu tembak berwarna putih.

Mirisnya lampu tersebut menghadap ke belakang, membuat pengendara lain sekejap terbutakan oleh sorotnya.

Baca Juga: Seru, Ekowisata Bali Bakal Hadirkan Mobil Listrik Murni Toyota

Toyota Calya pakai lampu tembak. (Facebook)
Toyota Calya pakai lampu tembak. (Facebook)

Modifikasi kendaraan seperti ini jelas membahayakan pengguna jalan yang lain. Tak heran jika unggahan ini pun menuai sederet respons negatif, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Inova mini berulah lagi," tulis Slamet Bedjo Taruno.

"Greendriver mbah, maklumin, lg hipe hipe nya punya mobil, jadi pgen tampil terbaik," kata Rizqi Fazriansah Putra Pamungkas.

"Baik sekali pengendara mobil ini ngasih penerangan buat kendaraan di belakang nya, jadi pengen lempar batu," ujar Gilang Apriliana.

Aturan soal lampu sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mobil Listrik Murni Toyota Akan ke Indonesia, Muncul di Ekowisata Bali

Aturan ini menyebutkan bahwa lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan. Dari situ bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.

Pasal 58 mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, termasuk pemasangan lampu tambahan yang bikin silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.

Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI