Suara.com - PT Lawgo Aplikasi Indonesia sebagai pionir startup Hukum dan Administrasi baru-baru ini meluncurkan fitur baru bernama Lawgo Vehicle Permit (LVP). Fitur ini memberikan layanan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (STNK) 1 dan 5 Tahunan yang bisa diakses melalui situs https://lawgo.id
Keunggulan LVP adalah layanan memudahkan para Pelanggan yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala lainnya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Istilahnya Pelanggan LVP cukup duduk manis saja di rumah, sementara urusan pajak kendaraan bermotornya diurus LVP dengan fee minimum.
Cara kerja LVP atau Lawgo Vehicle Permit dalam pengurusan STNK adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Arti dan Fungsi Kode SWDKLLJ pada STNK?
- Pengambilan dokumen ke Pelanggan (termasuk menggosok rangka kendaraan untuk layanan Pajak STNK 5 Tahunan)
- Pengantaran dokumen ke Instansi pembayaran pajak terkait
- Serah-terima dokumen dan bukti bayar ke Pelanggan yang bersangkutan.
"Fitur ini dibuat karena sejalan dengan Visi-Misi Lawgo, yaitu menjadi platform digital yang membantu masyarakat dalam berbagai permasalahan Hukum dan Administrasi. Khusus untuk fitur LVP ini untuk mengakomodasi klien merasakan kesibukan mengurus perpanjangan STNK. Utamanya membutuhkan banyak waktu, sehingga kami membantu kepengurusannya hingga tuntas dari mulai antarjemput dokumen serta pembayarannya," papar Luki Amalah, CEO Lawgo.
Saat ini LVP melayani kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan pelat nomor Polisi awalan "B" (Jakarta) se-Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. Diupayakan di waktu mendatang bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia lewat kerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat.
Dengan layanan jasa LVP, Lawgo, akan terus berinovasi agar selalu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai permasalahan Hukum dan Administrasi di Indonesia.
Adapun cara mendapatkan layanan LVP adalah sebagai berikut:
- Pelanggan melakukan booking dan pembayaran melalui website Lawgo.
- Staf LVP akan mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan dari alamat yang ditunjuk Pelanggan (selama Jam Kerja Normal).
- Pelanggan diminta menandatangani Surat Kuasa yang dibawa staf LVP berisi pengurusan ke Instansi terkait.
- Staf LVP melakukan pengurusan pajaknya hingga selesai.
- Jika ada biaya yang kurang dalam pengurusan pajak, staf LVP akan menunjukkan bukti bayar dan meminta kekurangan kepada Pelanggan terkait.
- Jika biaya yang disetorkan Pelanggan berlebih, maka kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan.
Adapun paket layanan yang disediakan LVP meliputi:
Baca Juga: Tindak Penyelamatan di Jalan Raya, Petugas Damkar Evakuasi Sopir Truk
Paket Reguler dan Sameday untuk pengurusan Perpanjangan Pajak STNK 1 Tahunan
- Paket Reguler akan selesai dalam 2-3 hari kerja.
- Paket Sameday akan selesai di hari yang sama selama dokumen-dokumen telah diterima sebelum pukul 10.00 WIB
Biaya pengurusan melalui LVP ini terdiri dari: biaya Pengurusan (handling fee) serta biaya pengambilan dan pengiriman dokumen (delivery fee). Besaran masing-masing fee ini dapat dilihat langsung di situs Lawgo.