Rusa pun menjadi tak asing dengan jalanan dan bisa memicu bahaya, baik bagi kendaraan maupun rusa itu sendiri.
Belum lagi, di taman nasional tempat rambu tersebut berada, orang-orang dilarang untuk memberi makanan pada binatang liar. Hukuman denda sebesar 25.000 dolar AS atau sekitar 352 juta rupiah menanti bagi para pelanggar.