Suara.com - Fenomena balap liar agaknya menjadi tren yang sulit dihilangkan dari dunia otomotif di Tanah Air, khususnya di kalangan para remaja.
Tak kenal jenis motor, aksi kebut-kebutan di jalan tersebut kerap dilakukan dengan berbagai tipe kendaraan roda dua, bahkan termasuk Vespa matik, seperti pada video yang satu ini.
Viral di media sosial, sekelompok pengendara Vespa matik yang tertangkap kamera saat tancap gas di jalanan layaknya pembalap profesional.
Dalam video tersebut mulanya terlihat setidaknya empat penunggan motor matik buatan Italia tersebut tengah berbaris rapi di sebuah persimpangan.
Baca Juga: Geger Kanopi Parkir Mobil Pelat Merah di Jalanan, Pemilik: Garasi Penuh
Dilihat dari beberapa petunjuk visual yang terdapat di video tersebut, diduga balapan liar ini terjadi di Jalan Magelang, Yogyakarta.
*Untuk menuju video tersebut, klik di sini.
Sayangnya tidak jelas kapan video tersebut diambil. Pengunggah video tersebut adalah pengguna akun Facebook dengan nama Muhammad Fikri**, Minggu (16/11/2020).
Ia menyematkan sebuah caption bernada miring terkait video tersebut.
"Kenceng juga kaga... Masi kencengan kang sariroti pake sepedah yg lewat depan rumah gw," tulisnya.
Baca Juga: Viral Video Aksi Pemukulan di Cafe di Bandung, Polisi: Motifnya Dendam
Unggahan video ini rupanya bisa memantik sederet komentar bernada negatif dari kalangan pengguna media sosial. Berikut beberapa di antaranya.
"Kecepatan segitu biasanya sambil ngudud itu ngapa nunduk2," kata Andhika Andrea.
"Kencengan kipas angin miy*ko saya," tulis Alfian Edwin Prihanoraga.
"Sangat kencang melebihi kecepatan cahaya," celetuk Seker Beret.
Tak peduli apapun jenis motornya, yang jelas aksi kebut-kebutan di jalan dapat mengakibatkan pelakuknya terkena hukuman, lho.
Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang mengatur sebagai berikut:
"Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain. Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."