Sindir Pemotor Alay, Spanduk Kocak Ini Bikin Warganet Ribut

Kamis, 12 November 2020 | 10:56 WIB
Sindir Pemotor Alay, Spanduk Kocak Ini Bikin Warganet Ribut
Ilustrasi spakbor.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu hal yang kerap bikin jengkel pengguna kendaraan di tengah musim hujan adalah adanya pemotor yang nekat melenggang tanpa spakbor.

Tak cuma bikin kotor, cipratan air yang muncul dari ban belakang sering kali menghalangi pandangan pengendara yang ada di belakangnya.

Tak heran, sederet meme bernada sindiran pun muncul di media sosial untuk menanggapi fenomena tersebut.

Baru-baru ini, spanduk dengan tulisan bernada "petuah" pedas yang ditujukan untuk para pemotor tanpa spakbor viral di media sosial.

Baca Juga: Mengapa Honda Masih Enggan Bermain di Segmen Skuter Matik 125cc?

Spanduk tersebut bertuliskan "Jangan malu terlihat miskin, malulah ketika kita punya motor bagus tapi tak punya spakbor belakang."

Spanduk yang menyindir modifikasi motor tanpa spakbor. (Facebook)
Spanduk yang menyindir modifikasi motor tanpa spakbor. (Facebook)

Jika dilihat secara teliti, potret spanduk tersebut telah mengalami rekayasa digital di bagian tulisan "...punya motor bagus tapi tak punya spakbor belakang."

Potret tersebut diunggah oleh pengguna akun Facebook bernama Fatih Indra, pada Senin (9/11 2020) lalu dan menuai sederet komentar pedas warganet. Berikut beberapa di antaranya.

"Masih hasil ortu jangan sok keras," kata warganet dengan akun MhmmdHasanalfadili.

"Yoii bang nyiprat semua kalo pas hujan," ujar Yusupyulian.

Baca Juga: Viral Pelecehan di Lift, Pelaku Pegang Kemaluannya dan Sentuh Tubuh Wanita

"Biar apa? Biar kesannya Motogp? Sadar diri napa motor lu cuma 250cc ke bawah," celetuk Muhammad Arya.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 6 ayat (1), setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan tersebut meliputi berbagai komponen pendukung, di antaranya adalah spakbor.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 40 juga menyatakan secara spesifik bahwa lebar spakbor minimal selebar telapak ban, serta spakbor tersebut mampu mengurangi percikan air dan lumpur ke kendaraan di belakangnya.

Nah, jika kondisi spakbor tidak sesuai aturan, siap-siap saja terkena tilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI