PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap di Ibu Kota Jakarta Belum Diberlakukan

Senin, 09 November 2020 | 08:00 WIB
PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap di Ibu Kota Jakarta Belum Diberlakukan
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Sebagai ilustrasi tidak diberlakukannya aturan ganjil genap [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Aturan ini akan efektif selama dua pekan ke depan, sampai 22 November 2020. Juga membawa implementasi di bidang tertib berlalu lintas, khususnya aturan ganjil genap.

Adapun dasar PSBB Transisi diperpanjang telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Perpanjangan masa PSBB Transisi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020," demikian bunyi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).

Lantas bagaimana dengan peraturan lalu lintas?

Baca Juga: Jiwa Ksatria! Pemotor Ini Berani Nasehati Polisi yang Langgar Lalu Lintas

Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Anggota Kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, pada awal pekan ini. Sistem ganjil genap di Ibu Kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya PSBB Transisi.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap tidak diberlakukan," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Kembali kepada kebijakan perpanjangan PSBB Transisi, Anies Baswedan menyatakan pihaknya bisa saja kembali menarik kebijakan rem darurat. Yaitu apabila terjadi kenaikan angka kasus positif COVID-19 yang signifikan.

"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," jelasnya.

Untuk itu, masyarakat diminta lebih waspada dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan lebih baik.

Baca Juga: Sistem Autopilot Disebut Mampu Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat," tutup Anies Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI