Suara.com - Beberapa saat lalu, Jalan Malioboro diuji coba sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor. Namun, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta belum melakukan perubahan aturan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan ini. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Sampai sekarang belum ada perubahan apapun mengenai aturan parkir TJU meski ada perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di sekitar Malioboro. Aturannya masih sama seperti sebelumnya," papar Windarto, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).
Salah satunya di Jalan Mataram Yogyakarta. Ruas jalan itu sebelumnya adalah ruas jalan dua arah, namun kini menjadi jalan searah ke arah utara.
Lokasi parkir TJU di ruas jalan tadi juga masih bisa diakses di sisi kanan dan kiri badan jalan. Begitu pula dengan parkir kendaraan wisatawan di sejumlah sirip-sirip Jalan Malioboro.
Baca Juga: Sir Sean Connery Berpulang, Ini Peninggalan Mobil James Bond
"Masih bisa parkir seperti sebelumnya. Hanya aksesnya saja yang berbeda. Tidak lagi masuk dari Jalan Malioboro," jelas Windarto.
Sedangkan di sejumlah ruas jalan lain, seperti di Jalan Pasar Kembang dan Jalan Suprapto, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sama sekali tidak merekomendasikan parkir TJU.
"Meski kedua ruas jalan kini menjadi jalan satu arah, namun parkir tepi jalan umum tetap tidak diizinkan. Sekalinya ada satu kendaraan yang parkir, maka bisa membuat antrean panjang kendaraan di belakangnya," tandasnya.
Kondisi demikian sangat terlihat di Jalan Suprapto yang selalu dipadati antrean kendaraan karena menjadi satu-satunya akses bagi pengguna jalan untuk menuju Yogyakarta bagian selatan.
"Ketika ada satu mobil yang mau parkir, maka kendaraan di belakang terpaksa menunggu dan menyebabkan hambatan kendaraan. Untuk saat ini, kami memang tidak merekomendasikan parkir tepi jalan umum di Jalan Suprapto," jelas Windarto.
Baca Juga: Skill Tingkat Dewa, Cara Pemobil Keluar dari Parkiran Patut Diacungi Jempol
Guna mengurai antrean kendaraan di Jalan Suprapto, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memutuskan untuk tetap memfungsikan Jalan Jembatan Peta sebagai jalan dua arah.
Windarto menyebut, akan terus mengevaluasi kondisi lalu lintas selama masa uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor.
"Kami pun sudah menempatkan sejumlah rambu lalu lintas untuk memberikan informasi ke pengguna jalan mengenai perubahan arus lalu lintas. Ada 23 rambu baru yang kami pasang di sekitar kawasan Malioboro," demikian lanjutnya.
Selama masa uji coba, Jalan Malioboro sama sekali tidak boleh dilintasi kendaraan bermotor dan difungsikan sepenuhnya untuk pedestrian. Kendaraan yang diizinkan melintas di antaranya hanya bus TransJogja, kendaraan operasional, kendaraan Kepolisian, kendaraan kegawatdaruratan, becak, andong, dan sepeda.
Guna mendukung kebijakan ini, maka dilakukan manajemen lalu lintas di sejumlah ruas jalan di seputar kawasan Malioboro, yaitu Jalan Mataram menjadi jalan searah ke utara, Jalan Pasar Kembang menjadi jalan searah ke barat, dan Jalan Suprapto menjadi jalan searah ke selatan.