Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia resmi melaksanakan Operasi Zebra 2020 mulai awal pekan lalu, Senin (26/10/2020). Bagi pelanggar peraturan, diberikan surat bukti pelanggaran atau tilang. Tentu, membayar denda menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara patuh hukum.
Kini, ada cara lebih mudah untuk membayar denda tilang. Mengutip Auto2000, pelanggar bisa membayar denda akibat pelanggaran yang dilakukan melalui sistem online.
Disebutkan bahwa pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas dan mendapat sanksi tilang dimudahkan dalam membayar dendanya. Pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah menghadirkan layanan E-Tilang.
Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah. Pelanggar tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan. Tentunya hal ini sangat berarti bagi pelanggar yang mesti bekerja tepat waktu atau memiliki urusan tak bisa ditinggalkan.
Baca Juga: Sir Sean Connery Berpulang, Ini Peninggalan Mobil James Bond
Bahkan sistem E-Tilang juga mempersingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.
Berikut prosedur atau mekanisme E-Tilang:
- Pencatatan identitas pelanggar oleh petugas.
- Setelah itu petugas mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang, dan besaran denda.
- Data dikirim ke bank yang sudah ditunjuk.
- Selanjutnya bank akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar. Dalam SMS juga tertera nominal nominal denda tilang yang harus dibayarkan.
- Pengecekan e-Tilang bisa dilakukan secara online melalui situs e-tilang
- Dalam situs itu, pelanggar bisa mengetahui sejumlah informasi mengenai tilang yang didapatnya. Mulai jumlah nominal denda tilang yang harus dibayar, di mana lokasi pelanggaran, identitas petugas Polisi Lalulintas yang menindak dan lainnya.