Suara.com - Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) atau lembaga asuransi untuk keselamatan jalan raya, sebuah organisasi independen Amerika Serikat merilis studi tentang kecelakaan lalu lintas atau lalin.
Disebutkan oleh badan independen yang memiliki gedung riset di Virginia, Amerika Serikat itu bahwa tanpa mengenakan sabuk pengaman, kemungkinan penumpang yang berada di baris kedua atau jok belakang meninggal saat terjadi kecelakaan meningkat hingga dua kali lipat.
"Lebih dari 50 persen orang wafat jok belakang karena tak pakai sabuk pengaman," jelas Jessica Jermakian, Senior Research Engineer IIHS, seperti dikutip dari Drivespark.
Dalam sebuah simulasi video, IIHS memperlihatkan sebuah kecelakaan mobil yang melibatkan penumpang bagian belakang. Terlihat pada kecepatan 56 km per jam, penumpang tanpa sabuk pengaman bisa terpental hingga jok depan.
Hal ini menunjukkan bila penumpang jok belakang juga wajib menggunakan sabuk pengaman. Padahal, kebiasaan penumpang yang tidak berada di jok depan adalah mengabaikan pentingnya peran seatbelt ini.
Baca Juga: Video Pentingnya Pakai Sabuk Pengaman Bagi Penumpang Mobil
Di Indonesia, kewajiban menggunakan sabuk pengaman tertuang dalam Pasal 106 ayat 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun sayangnya, aturan ini baru mengatur pengemudi dan penumpang di jok depan.
Sedangkan untuk sanksi apabila tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum di Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.