Gunakan Jalan Tol di Jakarta? Ini Daftar Tarif Baru JORR I sampai Ulujami

Rabu, 04 November 2020 | 08:50 WIB
Gunakan Jalan Tol di Jakarta? Ini Daftar Tarif Baru JORR I sampai Ulujami
Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR I. [Dok. Hutama Karya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi para pengguna jalan bebas hambatan alias jalan tol dengan akses Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami, bakal dikenai tarif baru. Adapun dasar kenaikan tarif ketiga jalan tol ini merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dari regulasi ini, diketahui bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen," demikian bunyi keterangan tertulis itu.

Baca Juga: Viral Aksi Pemobil di Pintu Tol Tuai Kritikan, Nggak Ada Akhlak

Kendaraan melintas di ruas jalan Tol Jorr, Jakarta, Kamis (2/4).   [Suara.com/Alfian Winanto]
Kendaraan melintas di ruas jalan Tol JORR [Suara.com/Alfian Winanto]

Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of servicepengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujamiadalah jalan tol yang dibangun untuk mengurangi beban lalu lintas di Tol Lingkar Dalam Kota, terintegrasi (toll to toll) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.

Jalan tol ini juga menghubungkan dua lokasi strategis yaitu Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.

Empat Pengelola/Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami terdiri dari:

  1. PT Jasa Marga (Persero) Tbk: Ruas Ulujami-Pondok Pinang, Ruas Taman Mini-Rorotan, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
  2. PT Hutama Karya (Persero): Ruas Pondok Pinang-Taman Mini dan Akses Tanjung Priok
  3. PT Marga Lingkar Jakarta: Ruas Kebon Jeruk-Ulujami
  4. PT Jakarta Lingkar Baratsatu: Ruas Penjaringan-Kebon Jeruk.

Keempat BUJT terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Baca Juga: Potret Polisi Dorong Mobil Mewah di Jalan Tol Bikin Heran, Masalah Apa?

Berikut adalah daftar kenaikan tarif jalan tol:

1. Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok

  • Gol I: Rp 16.000, semula Rp 15.000
  • Gol II: Rp 23.500, semula Rp 22.500
  • Gol III: Rp 23.500, semula Rp 22.500
  • Gol IV: Rp 31.500, semula Rp 30.000
  • Gol V: Rp 31.500, semula Rp 30.000

2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami

  • Gol I: Rp 3.000, tetap Rp 3.000
  • Gol II: Rp 4.500, tetap Rp 4.500
  • Gol III: Rp 4.500, tetap Rp 4.500
  • Gol IV: Rp 6.500, semula Rp 6.000
  • Gol V: Rp 6.500, semula Rp 6.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI