Suara.com - Pemerintah Inggris berencana memperketat aturan terkait penggunaan telepon selular alias ponsel saat mengemudi. Klasifikasinya di masa mendatang adalah bagian dari kegiatan melanggar hukum.
"Ruas jalan kami di seantero Britania Raya termasuk sebagai yang paling aman di dunia. Tetapi kami ingin memastikan lebih aman lagi dengan membuat aturan hukum," papar Baroness Charlotte Vere, Menteri Transportasi Inggris, seperti dikutip dari Autocar.
Sementara itu Presiden AA atau The Automobile Association, Edmund King mengatakan, tidak ada alasan untuk mengangkat ponsel saat mengemudi. Jadi rencana ini harus didukung.
"Aktivitas smartphone sudah lebih dari sekadar panggilan dan teks, sehingga sudah sewajarnya undang-undang juga diubah untuk mengimbangi teknologi. Tweet, TikTok, dan foto Instagram semuanya bisa Anda lakukan saat mobil sudah diparkir," kata Edmund King.
Baca Juga: Hujan Deras Mengepung, Ini 5 Cara Aman Mengemudi Mobil
Meskipun pengemudi tidak lagi diizinkan untuk menggunakan ponsel di saat mengemudi, namun perangkat lain belum dilarang. Dengan demikian, driver bisa mengoperasikan kebutuhan lewat loudspeaker dan menggunakan fitur navigasi pada smartphone tanpa harus memegang fisiknya. Atau disebut sebagai fasilitas hands-free.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan penggunaan telepon seluler akan mendapatkan hukuman enam poin dan denda 200 Poundsterling (setara Rp3,8 juta).
Pemerintah Inggris berharap aturan ini bisa mulai berlaku pada awal 2021.
Sama seperti di Britania Raya dan negara lain, Indonesia pun melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya, jika menggunakan telepon selular saat berkendara bisa dipidana penjara tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Baca Juga: Daftar Denda Tilang Lengkap, dari Tak Bawa SIM sampai Tak Menyalakan Lampu