Suara.com - Sebuah kabar viral di media sosial yang tayang kemarin, Kamis (22/10/2020) memperlihatkan unggahan video seseorang turun dari satu unit commercial vehicle Daihatsu GranMax untuk membuang sampah sembarangan di Jalan Inspeksi, Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tas plastik hitam dimensi besar itu dikeluarkan dari satu unit mobil van bercat putih dan pelat nomor Polisi B 9388 FCC.
Dikutip dari SuaraJakarta.com, jaringan Suara.com, kekinian pelaku pembuang sampah di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi yang naik mobil Daihatsu GranMax itu telah menyerahkan diri ke Kantor Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa pelaku menyerahkan diri pada Kamis (22/10/2020) petang kemarin.
Baca Juga: Best 5 Oto: Mobil Balap dan SUV Listrik, Daihatsu Gran Max Taklukkan Medan
Saat ini, kasusnya masih didalami untuk memastikan pelanggaran peraturan daerah. Dan identitas yang bersangkutan belum disebutkan.
"Ya benar, (terduga) pelaku menyerahkan diri," jawab Kapolres Metro Bekasi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Kepada penyidik, terduga pelaku yang viral di media sosial akibat ulahnya itu menyatakan sampah dalam plastik hitam berukuran besar adalah sampah domestik. Serta menampik dugaan Polisi bahwa sampah plastik itu adalah limbah.
"Masih dimintai keterangan (oleh penyidik). Belum tahu (motif membuang sampah sembarang), masih proses kami mintai keterangan," lanjut Kapolres Metro Bekasi.
Disebutkannya pula, apabila isi dalam plastik besar tadi adalah sampah domestik maka tindakan selanjutnya adalah menyerahkan pelaku kepada penindak Peraturan Daerah (Perda), yaitu Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga: Usah Kaget Bila Ketemu Daihatsu Gran Max Berlogo Mazda, Ini Jawabnya
Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Nanti untuk tindak lanjutnya kewenangan Satpol PP. Nah di situ ada tipiring (tindak pidana ringan), itu domainnya Satpol PP," tutup Kombes Pol Hendra Gunawan.