8 Tips Beli Mobil Bekas Pantang Tekor, Nomor 3 dan 6 Sering Terlupakan

Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:30 WIB
8 Tips Beli Mobil Bekas Pantang Tekor, Nomor 3 dan 6 Sering Terlupakan
Jual beli mobil bekas. Sebagai ilustrasi (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

7. Pastikan pajak kendaraan masih hidup

  • Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun siapkah membayar pajak sekaligus dendanya nanti?
  • Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor: Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12. Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan.

8. Lindungi mobil dengan asuransi

  • Besar kemungkinan mobil bekas tidak dilindungi asuransi. Demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul, lindungi dengan asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai kebutuhan.
  • All risk bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
  • Selanjutnya, pelajari perluasan pertanggungjawaban asuransi sehingga bisa dimintakan untuk kebutuhan mobil yang baru dibeli. Misalnya untuk bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI