Suara.com - Program percepatan kendaraan listrik di Tanah Air, kian gencar dilakukan. Bila pemerintah mulai mengeluarkan sejumlah kebijakan, pabrikan pun perlahan-lahan mengenalkan deretan kendaraan bermotor listriknya di Indonesia.
Sebagai pembeda, kendaraan bermotor listrik juga akan dilengkapi plat nomor khusus. Bila plat nomor kendaraan biasanya bewarna dasar hitam, kini ada tambahan warna biru.
Tambahan warna biru terdapat pada bagian bawah plat. Hal ini terlihat melalui unggahan Instagram Satlantas Polres Bogor Kota.
"FYI : Bentuk Plat Nomor / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya... Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Dapat Insentif, Penjualan Mobil Listrik Meningkat Tiga Kali Lipat di Eropa
Bagi mobil, ini sekaligus menegaskan bahwa hanya kendaraan roda empat bertenaga listrik murni yang mendapat pelat nomor khusus mobil listrik tersebut.
Bagi mobil berjenis hybrid ataupun plug-in hybrid maka akan akan menggunakan pelat seperti halnya kendaraan pada umumnya.
Adapun untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik, tidak berbeda dengan mobil biasa.
Pengurusannya masih mengacu pada pasal 64 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Baca Juga: Pangkas Pajak, Harga Mobil Listrik di Negera Ini Hanya Rp 300 Jutaan?