Di Negara Ini, Ngebut Pakai Skuter Listrik Bisa Ditilang

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 11:40 WIB
Di Negara Ini, Ngebut Pakai Skuter Listrik Bisa Ditilang
Skuter listrik dan tempat pengambilan serta pengembaliannya di salah satu sudut kota Moskwa, Rusia. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengguna e-skuter atau skuter listrik di Oslo, Norwegia ditilang petugas kepolisian setempat karena menggeber tunggangan itu dalam keceptan 60 per jam.

Kok bisa?

Rupanya, di Norwegia, kecepatan tertinggi e-skuter hanyalah 20 km per jam. Dalam sebuah operasi gabungan, polisi Oslo bersama petugas Administrasi Jalan Umum Norwegia, menindak dua skuter listrik karena dicurigai melaju terlalu kencang.

The Guardian melaporkan bahwa keduanya menghadapi tuntutan atas tindakannya yang melanggar peraturan lalu lintas. Namun tidak dijelaskan jenis dakwaan apa yang diterima pelaku.

Yenny Wahid alami kecelakaan saat naik skuter listrik di Norwegia (Instagram)
Yenny Wahid alami kecelakaan saat naik skuter listrik di Norwegia. Sebagai ilustrasi model skuter listrik di Oslo (Instagram)

Di Indonesia sendiri penggunaan skuter listrik sempat marak di jalan Ibu Kota Jakarta. Namun karena penggunanya terus meningkat dikhawatirkan justru menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Skuter Listrik dan Suzuki Ignis Modifikasi Jadi Supergiveaway IMX 2020

Untuk itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan skuter listrik. Pengguna bisa dikenai tilang dan denda Rp 250 ribu jika melanggar aturan ini.

Aturan baru kita mengacu pada pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini adalah lima poin yang terdapat dalam aturan skuter listrik di Indonesia:

  1. Skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda
  2. Usia pengguna minimal 17 tahun
  3. Pelanggar tidak langsung ditilang
  4. E-tilang berlaku
  5. Tidak boleh digunakan berboncengan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI