Suara.com - Agen Pemegang Merek (APM) mobil Toyota dan Lexus di Indonesia, PT Toyota Astra Motor (TAM), menilai, penjualan mobil di pasar Indonesia sudah mengalami pergerakan positif, mengikuti sejumlah usulan dan stimulus dari pembuat mobil dan pemerintah.
Dengan adanya pertumbuhan ini, lalu timbul pertanyaan apakah usulan subsidi seperti relaksasi pajak pembelian mobil baru atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi 0 persen masih diperlukan untuk mendongkrak daya beli yang sedikit demi sedikit pulih.
"Yang namanya subsidi atau stimulus market bisa dari mana saja. (Peluncuran mobil baru) Ini adalah salah satu cara (produsen) mestimulus market agar bergairah," kata Vice President Director PT TAM, Henry Tanoto melalui konferensi pers daring, Kamis (15/10/2020).
Relaksasi pajak juga dinilai sebagai sebuah angin segar baik bagi industri maupun pasar.
Baca Juga: Alasan Toyota Luncurkan Innova dan Fortuner di Hari yang Sama
"Yang paling penting, kepastian dan kecepatan regulasi. Kita tunggu proses yang berjalan dari pemerintah," ujarnya menambahkan.
Data dari PT TAM, yang disebut oleh Marketing DIrector PT TAM, Anton Jimmi Suwandy melalui kesempatan yang sama, menunjukkan bahwa di kuartal tiga 2020, level penjualan mulai naik hingga 35 ribu unit terjual. Bahkan, di bulan September mencapai 40 ribu.
"Walaupun market naik, tapi masih jauh dengan market sebelum COVID-19. Improvement ini mudah-mudahan stabil dan naik terus, sehingga launching produk terjadi dan animo masyarakat juga meningkat," kata Anton.
"Subsidi atau stimulus bisa dari mana saja, untuk menunjang industri otomotif secara keseluruhan," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi 0 persen sampai Desember 2020.
Baca Juga: Toyota Fortuner Legender Tak Diboyong ke Indonesia, Ini Alasan TAM
Sebelum usulan tersebut diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemeritah sebetulnya telah memberikan insentif untuk industri otomotif yang terdampak pandemi, di antaranya program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 10 persen, diskon Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-1 sebesar 2,5 persen, serta diskon tunggakan PKB hingga 100 persen.
Berbagai insentif tersebut diharapkan mampu menurunkan harga kendaraan, khususnya mobil, sehingga dapat lebih terjangkau untuk dibeli masyarakat saat kondisi pandemi.