Bikin Heran, Pria Misterius Persilakan Pemotor Melintas Saat Kereta Lewat

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:46 WIB
Bikin Heran, Pria Misterius Persilakan Pemotor Melintas Saat Kereta Lewat
Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika melintas di sebuah perlintasan kereta api, diwajibkan seluruh pengguna jalan baik pemotor maupun pemobil menunggu di belakang palang pintu kereta api.

Hal ini guna menghindari kecelakaan yang mengerikan yang bisa membuat nyawa melayang.

Biasanya beberapa pemotor nekat melintas meski palang pintu kereta api sudah tertutup. Namun mungkin insiden satu ini terbilang unik dan bikin bertanya-tanya.

Sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Robby Cahyana menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang pria misterius justru membuka palang pintu kereta api.

Baca Juga: Viral Polisi Mirip Oppa Korea Digoda Pendemo: Bening Banget Sih Pak

Pria tersebut kemudian mempersilakan pemotor untuk maju ke depan meski kereta api sedang lewat.

Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)
Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)

Insiden ini terjadi di daerah Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat.

Tidak diketahui pasti alasan kenapa pria misterius tersebut membuka dan mempersilakan pemotor untuk melintas di rel saat kereta api lewat.

Aksi ini pun membuat warganet membanjiri kolom komentar postingan tersebut.

"Relawan yg membantu anda untuk bisa lebih cepat mendekatkan diri kepada tuhan." tulis @Muhd Ukromi.

Baca Juga: Dari 'Sampah' Jadi Barang Mewah, Potret Suzuki Carry Rasa Toyota Alphard

"Artinya anda diajak celaka...Orang yg tertib akan diam ditempat di posisi yg benar." cuit @Mas Boen.

Nah, buat pelanggar yang nekat melintas rel kereta api saat palang pintu tertutup ternyata sudah diatur Undang-undang.

Menurut UU No 22 Tahun 2009 tepatnya pasal 114 tertulis pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lalu kalau pengguna jalan melanggar, maka sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI !

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI