PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan untuk Pengguna Mobil Pribadi

Senin, 12 Oktober 2020 | 10:25 WIB
PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan untuk Pengguna Mobil Pribadi
Petugas memeriksa KTP pengemudi serta kelengkapan masker di Jalan Brigif, Jakarta Selatan. Sebagai ilustrasi masa PSBB [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total Jilid II yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta telah diubah statusnya menjadi PSBB Transisi untuk masa berlaku 12-25 Oktober 2020. Disarankan kepada para pemilik mobil agar bepergian menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi terjadinya penularan virus penyebab COVID-19.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh atau 100 persen dengan catatan seluruh penumpang memiliki alamat domisili sama.

 Seorang petugas tengah menyemprotkan cairan disinfektan untuk menjaga kehigienisan angkuta bus yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang [Angkasa Pura II via ANTARA News].
Seorang petugas tengah menyemprotkan cairan disinfektan untuk menjaga kehigienisan angkuta bus yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Sebagai ilustrasi disinfeksi [Angkasa Pura II via ANTARA News].

Aturan penggunaan kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.  Isinya yaitu:

Untuk mobil

Baca Juga: Selama PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Lalin Ganjil Genap

  • Jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
  • Setiap orang di dalam mobil wajib memakai masker.
  • Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.

Untuk sepeda motor

  • Pengendara dan penumpang wajib memakai masker.
  • Pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.

Untuk angkutan umum dan transportasi massal

  • Pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI