Selama PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Lalin Ganjil Genap

Senin, 12 Oktober 2020 | 09:50 WIB
Selama PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Lalin Ganjil Genap
Foto udara sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di akhir pekan kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total Jilid II telah diubah statusnya. Kondisi yang disebutnya sebagai "menarik rem darurat" untuk mengatasi laju eksponensial virus COVID-19 itu sudah diganti dengan PSBB Transisi. Nah, bagaimanakah dengan kebijakan berlalu lintas untuk status ini?

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap selama PSBB Transisi.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 12 Oktober 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Namun disebutkan bahwa pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan PSBB Transisi terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota.

Baca Juga: Cara Setting Ganjil - Genap di Google Maps

Kondisi Stasiun Bogor di hari pertama PSBB Transisi Jakarta, Senin (12/10/2020). (Suara.com/Andi Ahmad)
Kondisi Stasiun Bogor di hari pertama PSBB Transisi Jakarta, Senin (12/10/2020). (Suara.com/Andi Ahmad)

"Selama pelaksanaannya, tetap akan dilakukan evaluasi," tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukannya PSBB transisi pada Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020).

Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan ganjil genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas selama masa pandemi COVID-19.

Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya cluster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Baca Juga: Soal Nasib Ganjil Genap Jakarta, Polda Metro Tunggu Pengumuman PSBB Total

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI