Suara.com - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan kalangan buruh bersama sejumlah elemen, seperti mahasiswa dan pelajar, di DKI Jakarta pada Kamis (8/10/2020) pagi hingga malam, dicederai aksi anarkistis yang merugikan masyarakat.
Aparat Kepolisian yang dibantu TNI bersama perangkat pemerintah provinsi, seperti petugas pemadam kebakaran, bersama-sama bergandengan tangan dalam penanganan peristiwa ini.
Pihak Kepolisian menyatakan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang semestinya berlangsung secara damai dan tertib. Akan tetapi, aksi di sejumlah titik di Ibu Kota Jakarta disusupi sejumlah perusuh.
Dalam beberapa tampilan video yang beredar di media sosial, tampak bahwa sejumlah pengunjuk rasa justru melakukan provokasi kepada aparat dengan melakukan perusakan. Akibatnya, bentrokan antara peserta aksi dan aparat tak terhindarkan.
Baca Juga: Temanggung Optimalkan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Pesantren
Kejadian nahas juga dialami jurnalis Suara.com. Peter Rotti dan Adit Rianto tengah bertugas live report via akun YouTube dalam peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang Undang Cipta Kerja. Terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, Peter Rotti tengah merekam video aksi sejumlah aparat Kepolisian dalam mengatasi peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia.
Melihat Peter Rotti merekam aksi para Polisi, seorang aparat berpakaian sipil serba hitam disusul enam orang Polisi memaksanya untuk memberikan kamera beserta memori kamera. Atas kejadian ini, ia mengalami luka lebam karena diseret, dipukul, dan ditendang.
Dikutip dari kantor berita Antara, di antara fasilitas umum yang dirusak dalam peristiwa anarkistis ini adalah halte bus Transjakarta di kawasan Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia yang terintegrasi dengan stasiun MRT. Selain itu, terjadi kerusakan bangunan dan kendaraan milik pemerintah.
Akan halnya fasilitas umum yang telah dirusak dalam aksi anarkistis itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji untuk memastikan seluruh fasilitas umum yang dirusak sejumlah pelaku tindakan anarkis akan segera berfungsi normal kembali.
"Kami di Jakarta Pemprov DKI memastikan bahwa seluruh fasilitas umum berfungsi sesegera mungkin. Seluruh fasilitas umum kemungkinan akan berfungsi kembali malam ini, mudah-mudahan bersih," ujarnya semalam.
Baca Juga: TransJakarta Kecam Perusakan dan Pembakaran Sejumlah Halte Busway
Di antara fasilitas umum Ibu Kota yang rusak, termasuk di antaranya 18 halte bus Transjakarta. Infrastruktur dengan aset milik BUMD PT Transportasi Jakarta. Kondisinya, delapan dibakar, sedangkan 10 lainnya rusak parah.
Berikut daftarnya:
Kondisi dibakar hingga rusak parah
- Bundaran HI (Koridor 1)
- Sarinah (Kor 1)
- Tosari Baru (Kor 1)
- Tosari Lama (Kor 1)
- Karet Sudirman (Kor 1)
- Sentral Senen (Kor 5)
- Senen arah P Gadung (Kor 2)
- Senen arah HCB (Kor 2).
Kondisi rusak
- Harmoni Central Busway (Kor 1)
- BI (Kor 1)
- Gambir 1 (Kor 2)
- Sumber Waras (Kor 3)
- Grogol 1 (Kor 3)
- Dukuh Atas 1 (Kor 1)
- Petojo (Kor 8)
- Benhil (Kor 1)
- RS Tarakan (Kor 8)
- Kwitang (Kor 2).
Hari ini, Jumat (9/10/2020) operator TransJakarta menginformasikan bahwa layanan beroperasi, mulai pukul 05.00 - 19.00 WIB dengan menerapkan protokol COVID-19.
Berikut layanan rutenya:
- Blok M-Kota, PIK-Balaikota (1A), Stasiun Palmerah-Tosari (1B), Pondok Labu-Blok M (1E), Tanah Abang-St Gondangdia (1H) dan Blok M-Meruya (1M)
- Blok M-Rempoa (1Q), Tanah Abang-Senen (1R), Pulo Gadung 1-Harmoni (2), Rusun Cakung Barat-Pulogadung (2F), Kalideres-Pasar Baru (3), serta Rusuh Pesakih-Kalideres (3A)
- Kalideres-Gelora Bung Karno (3F), Pulo Gadung 2-Tosari (4), TU Gas-Bundaran Senayan (4C), Pulo Gadung 2-Kuningan (4D), Kampung Melayu-Ancol (5), PGC1-Harmoni (5C) serta Kampung Melayu-Tanah Abang melalui Cikini (5M)
- Ragunan-Halim (6), Ragunan-Monas via Kuningan (6A), Ragunan-Monas via Semanggi (6B), Stasiun Tebet-Karet via Patra Kuningan (6C), Stasiun Tebet-Karet melalui underpass (6D)
- Berikutnya, Blok M- Stasiun Manggarai (6M), Kampung Rambutan-Kampung Melayu (7), Kampung Rambutan-Lebak Bulus (7A), Kampung Rambutan-Blok M (7B) dan Pondok Kelapa-Cawang (7P)
- Lebak Bulus-Harmoni (8), Grogol 2-Harmoni (8A), Joglo-Harmoni (8D), Pinang Ranti-Pluit (9), Pasar Minggu-Tanah Abang (9D), Kebayoran Lama-Jelambar (9E), PGC 2-Tanjung Priok (10), Kampung Rambutan-Tanjung Priok (10D)
- Senin-Tanjung Priok (10K), Pulo Gebang-Kampung Melayu (11), Rusun Rawabebek-Penggilingan (11B), Rusun Pinus Elok-Rusun Pulogebang (11C), Pulogebang-Pulo Gadung via PIK (11D) dan Rusun Komarudin-Penggilingan (11K)
- Penjaringan-Sunter Boulevard Barat (12), Ciledug-Tandean (13), Puri Beta-Blok M (13A), Puri Beta-Dukuh Atas (13C), Puri Beta-Kuningan (13E), UI-Lebak Bulus (D21), Bundaran Senayan-Harmoni (GR1).