Suara.com - Demonstrasi tolak UU Cipta Kerja terjadi di hampir setiap wilayah di Indonesia pada pekan ini setelah undang-undang kontroversial itu dan beberapa aksi itu telah berujung anarkistis, dengan dirusaknya properti warga, termasuk mobil dan motor.
Bisakah pemilik mobil atau motor mengajukan klaim asuransi bila kendaraannya menjadi korban perusakan?
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pemilik bisa saja melakukan klaim jika memang memiliki perluasan jaminan.
"Lihat dulu mobil Anda sudah ada perluasan jaminan apa belum. Dan perluasan bukan dibuat setelah jadi korban perusakan, tapi pada saat sebelum terjadi dan bayar terus," ujar Iwan Pranoto kepada Suara.com.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja di DIY Pecah, Polisi Tembakkan Water Canon
Dikutip dari laman Toyota Indonesia, dalam ketentuan polis perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.
Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan penyebab lainnya.
Perluasan jaminan ini diajukan untuk kebutuhan khusus (private), seperti jaminan atas kendaraan yang telah dimodifikasi, atau risiko yang disebabkan oleh bencana alam (force majeure).
Baca Juga: Lagi Asik Rekam Demo Tolak UU Cipta Kerja, Warga Ini Dipukul Polisi