Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menyebutkan nomor registrasi itu dipinjampakaikan Puspomad kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo. Terhitung mulai 2017 hingga saat ini.
"Perlu diketahui, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," tandasnya.
Kekinian, nomor registrasi kendaraan yang dipakai warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon telah diamankan Puspomad. Puspomad juga sudah melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika didapati bukti adanya pelanggaran hukum.