Suara.com - Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang beredar di media sosial beberapa hari lalu, memperlihatkan sebuah mobil dinas model Toyota Fortuner bercat hijau milik TNI AD dengan nomor registrasi 3688-34 tengah parkir di sebuah rumah makan. Kejadiannya langsung viral karena digunakan sipil, dan internal TNI AD segera melakukan penyelidikan. Komisi I DPR menyoroti kejadian ini.
Anggota Komisi I, Christina Ariyani menegaskan bahwa tindakan sipil menggunakan mobil berpelat dinas militer tidak dibenarkan lantaran bukan untuk peruntukannya.
"Tidak benarlah seperti ini, penggunaan pelat nomor militer pada kendaraan milik masyarakat jelas ngawur," tutur Christina Ariyani saat dihubungi Suara.com, Minggu (4/10/2020).
Ia menyatakan, berdasarkan aturan, kendaraan dengan pelat nomor militer harus mengikuti standar yang ditetapkan. Yaitu, penggunaannya terbatas untuk bagi kalangan militer untuk keperluan dinas.

"Harus mengikuti standar yang ditetapkan, tidak bisa sembarangan," tandasnya.
Sementara di sisi lain, penggunaan mobil dinas militer oleh warga sipil justru dapat menjadi preseden buruk bagi TNI. Karena itu, Christina Ariyani meminta pihak terkait menertibkan penggunaan dinas yang bukan peruntukannya.
"Hal-hal seperti ini berpotensi mencederai martabat matra, kami mendorong untuk segera dilakukan upaya penertiban," kata Christina Ariyani.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspomad akan memanggil Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo terkait viralnya warga sipil menggunakan mobil dinas TNI itu.
Disebutkan pula oleh Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (3/10/2020) bahwa bersangkutan akan hadir pada Senin (5/10/2020) untuk dimintai keterangan, serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Baca Juga: Mobil SUV Berpelat Dinas Dipakai Warga Sipil, Puspomad Panggil Purnawirawan
Sebagai catatan, nomor kendaraan merupakan nomor registrasi milik Puspomad, namun bukan kendaraan organiknya.