Suara.com - Cara menghitung pajak mobil pertama penting diketahui agar pemilik kendaraan mengetahui besarnya biaya yang perlu disiapkan saat memiliki kendaraan roda empat. Biaya pajak tahunan mobil sebenarnya bisa dengan mudah diketahui.
Pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya, sebab memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak. Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan.
Mengutip Auto2000, cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Berikut adalah rincian pajak mobil pertama:
Baca Juga: Isuzu Yakin Pemangkasan Pajak Akan Dorong Masyarakat Beli Mobil Baru
Pajak pertama: BBN KB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
BBN KB : 10% harga jual mobil
PKB : 2% nilai jual mobil
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 200.000
Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena pemilik tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:
Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
SWDKLLJ : Rp 143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp 50.000
Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun. Oleh karena itu, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
Baca Juga: Rencana Pajak Mobil Baru Nol Persen Berlarut, Bisa Sulitkan Produsen