Suara.com - Mobil niaga dengan muatan ekstrem penuh memang rawan bikin celaka baik pengemudinya sendiri ataupun orang lain.
Tak heran jika pemerintah pun membuat aturan ketat mengenai hal ini.
Namun kenyataannya, ada saja yang nekat melanggar aturan tersebut, seperti yang terlihat pada unggahan warganet satu ini.
Viral di media sosial, unggahan pengguna Facebook dengan akun bernama Ilham Julianata pada sebuah grup pencinta mobil tua, "Motuba", hari ini, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga: Viral Video Pemotor Geber-geber Mesin saat Lewat Jembatan, Picu Debat Panas
Dalam gambar unggahan tersebut terlihat sebuah mobil berjenis Daihatsu Gran Max berwarna putih yang tengah memuat mebel dalam jumlah yang cukup ekstrem.
Bahkan muatan tersebut mempunyai dimensi tinggi dan lebar hingga melebihi ukuran truk yang kebetulan sedang terparkir rapi di samping pickup tersebut.
"Gimana rasanya ya Mbah bawa pick up muatan kaya gini," tulis Ilham.
Usut punya usut, mobil bernopol K 17** IV diduga kerap beroperasi di sekitar daerah Jepara, Jawa Tengah.
Bahkan beberapa bulan yang lalu, mobil yang sama juga sempat viral dengan muatan yang tak kalah banyak. (klik di sini).
Baca Juga: Duh! Korban Tewas Kecelakaan Di Tol Sragen Akan Menikah Semingu Lagi
Tak heran, ulah nekat pemobil satu ini kontan menuai sindiran dari kalangan pengguna media sosial, seperti beberapa komentar berikut ini.
"Bongkare seng pertama di udunke seng ndi hayooo?? (Cara membongkarnya, yang pertama diturunkan yang mana hayo?)," kata Aditya Budi Nugroho.
"Yg pasti sopire mati rasa mbah,ngak ngerasa bahayain org lain,klu bikin celaka ,ngrepotin org lain to," tulis Hafiz Siyadi.
"Top global tetris," celetuk Moehammed Zain Al Latef.
Perlu diketahui, secara teknis menurut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, jika pelanggar terciduk aparat, ia bisa dikenai dengan sanksi satu tahun penjara dan denda Rp24 juta. Sanksi tersebut bisa dikenakan baik kepada perusahaan karoseri maupun operator kendaraan.