Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Rambu dilarang parkir. [Jackson Simmer/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanda dilarang parkir maupun berhenti, memang sama dan sering sekali diabaikan. Namun, “parkir” dan “berhenti” ternyata memiliki pengertian berbeda.

Peraturan lalu lintas mengenai “parkir” dan “berhenti” sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya terdapat pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Sementara itu, untuk aturan “berhenti” saat berlalu lintas di jalan diterangkan dalam undang-undang yang sama.

Baca Juga: Marah Ke Petugas Keamanan UGM di Medsos, Pria Ini Malah Dihujat Warganet

Rambu dilarang parkir. [Jimmy Ofisia/Unsplash]
Rambu dilarang parkir. [Jimmy Ofisia/Unsplash]

Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, AutoFamily dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengendaranya dari bangku pengemudi.

Sedangkan, “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengendara dari kursi kemudi.

Selain itu, seperti dikutip dari Auto2000, Jumat (2/10/2020), tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti ternyata juga memiliki perbedaan.

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah. P sendiri adalah singkatan dari “parkir”.

Baca Juga: Dokter Pamer Parkir di Area Terlarang, Ditegur Malah Jawabannya Bikin Kesel

Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Rambu lalu lintas. [Shutterstock]
Rambu lalu lintas. [Shutterstock]

Definisi berhenti bisa mengikuti aturan yang ada dalam Undang-undang, begitu pula dengan aturan berhenti.

Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Tapi, pastikan kedua rambu tersebut berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI