Rencana Pajak Mobil Baru Nol Persen Berlarut, Bisa Sulitkan Produsen

Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Rencana Pajak Mobil Baru Nol Persen Berlarut, Bisa Sulitkan Produsen
Ilustrasi membeli mobil jenis passenger car (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Kementerian Perindustrian untuk memberikan keringanan pajak nol persen untuk pembelian mobil baru sampai saat ini belum direalisasikan.

Wacana yang berlarut ini, dinilai akan memberatkan para Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan roda empat.

"Empat puluh lima persen penjualan kami berada di sektor kendaraan penumpang. Jadi bila kondisi semakin susah dan wacana berlarut-larut, bisa menyulitkan produsen," papar Donny Saputra, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), saat Ngobrol Virtual Dulu (Ngovid) bersama Forum Wartawan Otomotif atau Forwot.

Ia memberikan ilustrasi, dengan wacana yang terlalu lama ini, maka konsumen bisa menunda pembelian kendaraan penumpang atau passenger car. Tentunya dengan harapan terjadi penyesuaian harga atau tepatnya terjadi penurunan harga.

Baca Juga: Penghapusan Pajak Mobil Baru Masih Wacana, Bagaimana Nasib Mobil Bekas?

Sejumlah pengunjung menghadiri pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (5/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Sebagai ilustrasi kebutuhan mobil komersial atau commercial vehicle [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kondisi ini berbeda dengan konsumen yang membeli kendaraan komersial atau commercial vehicle. Pembeli jenis kendaraan ini membeli karena menjadi kebutuhan wajib untuk menopang bisnisnya. Atau dengan kata lain, terjadinya kenaikan atau penurunan harga tidak mempengaruhi.

"Jadi untuk kendaraan komersial agak berbeda," tukas Donny Saputra.

Adapun wacana pajak mobil baru akan dikenai relaksasi menjadi nol persen berawal saat Kementerian Perindustrian mengusulkan agar dilakukan pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Usulan ini bertujuan untuk mendorong industri dari dampak virus Corona di sektor otomotif.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," demikian disebutkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kementerian Keuangan sendiri telah menanggapi rencana ini dan mengatakan bahwa usulan itu sedang dikaji.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru Dihapus, Harga Mobil Bekas Akan Anjlok

"Kami masih mengkaji dan sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," kata Menkeu Sri Mulyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI