Polres Madiun Tangkap Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor, Modusnya Ini

Rabu, 30 September 2020 | 07:15 WIB
Polres Madiun Tangkap Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor, Modusnya Ini
Ilustrasi police line [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tergantung dari kemampuan penerima gadainya. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka. Seperti membayar kontrakan rumah, makan, dan lainnya," jelas AKBP Bagoes Wibisono.

Wilayah aksi tersangka tidak hanya menyasar di Kabupaten Madiun, namunke sejumlah daerah di eks-Keresidenan Madiun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Madiun meminta masyarakat yang merasa kendaraannya "dilarikan" oleh tersangka dapat menghubungi ke Satreskrim Polres Madiun dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan.

"Polisi juga meminta para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan pelaku-pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan oleh tersangka," tandas Kapolres Madiun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI