Suara.com - Para pemilik kendaraan yang melakukan jual-beli atau memindahtangankan kendaraan biasanya masih menanggung beban pajak progresif kendaraan. Hal ini disebabkan pemilik kendaraan belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk menghindari hal ini, pemblokiran STNK sebenarnya bisa dilakukan secara online agar pemilik lama tidak lagi menanggung beban pajak progresif.
Bagi pemilik kendaraan wilayah DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id
Seperti tertulis dalam unggahan @humaspajakjakarta, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pemblokiran STNK.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang Lengkap dengan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Yaitu:
- Foto copy KTP pemilik kendaraan
- Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)
- Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar
- Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)
- Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
Setelah seluruh proses laporan jual kendaraan bermotor melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id selesai, maka pemilik hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.
Sebagai catatan, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Dengan demikian, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Baca Juga: Cara Sederhana Merawat Ban Mobil Agar Tetap Prima